DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penikaman pemimpin redaksi (Pimred) media siber Kasamea.com, Selasa (25/7/2023).
Penangkapan kedua pelaku penikaman ini dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Kurang dari 3×24 jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian.
Dalam foto yang beredar di media sosial WhatsApp, terlihat tim gabungan kepolisian mengabadikan foto dengan dua terduga pelaku.
Foto itu diambil di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Provinsi Sultra.
Namun, kata dia, saat ini pihak kepolisian masih sementara melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
“Betul. Tapi kita masih sementara dalami yah, dalam waktu dekat kita rilis,” kata AKBP Bungin saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan terduga pelaku penikaman melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal ini, Ketua PWI Baubau La Ode Aswarlin yang mengawal kasus ini sejak awal, memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas capaiannya meringkus para pelaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas kinerja yang baik dalam mengungkap kasus ini, sehingga informasi terkait penangkapan para pelaku menjadi kabar baik untuk semua pihak yang menaruh perhatian terhadap masalah ini,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya berharap dalam proses hukum Polres Baubau tidak melupakan penerapan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebab, ini juga menjadi serius untuk teman-teman wartawan Kota Baubau dalam berkarya agar masalah seperti ini tidak akan terulang kembali dan akan menghambat proses kemerdekaan pers di Kota Baubau.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Baubau yang juga wartawan senior, Muhammad Syamsudin mengatakan, pejabat itu seharusnya sahabat kerjanya adalah wartawan. Jadi seharusnya lebih mengedepankan komunikasi yang baik dan efektif.
“Semoga kasus ini menjadi salah satu kasus terakhir yang terjadi, dan tidak akan ada lagi kasus lain atau masalah intimidasi terhadap kebebasan pers di Kota Baubau khususnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, aksi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (22/7/2023).
Kali ini menimpa LM Irfan Mihzan, seorang wartawan media online yang baru saja tiba di di depan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sultra).
Aksi penikaman oleh orang tak dikenal atau OTK itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita, saat itu korban baru tiba di rumah bersama istrinya. Akibat dari kejadian itu, wartawan tersebut mengalami luka pada lengan kiri dan lengan kanan.
Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau. Korban juga sudah melaporkan hal tersebut di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.(ds/ono)