DINAMIKA SULTRA.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Kejari Tanjung Balai Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual, Senin (31/7),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Humbang Hasundutan dengan tersangka Edwin Simbolon melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Bambang Syahputra alias Bembeng melanggar Pasal pertama 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga atau kedua melanggar 45 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga atau ketiga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Perkara ketiga dari Kejari Tanjung Balai Asahan Atas nama tersangka Rizky Syahputra Alias Kotek Pasal 372 Atau 378 KUHPidana,” tutur Yos.
Dia mengatakan, penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam,” ucapnya.(ds/antara)