DPRD Dorong Penerapan Perda Ketahanan Pangan Dukung Urban Farming

Ketua Panitia Khusus raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan DPRD Kota Banjarbaru Sumadi (atas podium) membacakan hasil pansus yang menyetujui pengesahan raperda menjadi perda pada rapat paripurna. (ds/ANTARA/Yose Rizal)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan guna mendukung program pertanian perkotaan atau “Urban Farming”.

“Perda penyelenggaraan ketahanan pangan, pertanian dan perikanan itu harus mampu mendukung program Urban Farming yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kota,” ujar Ketua DPRD Banjabaru Fadliansyah di Banjarbaru, Rabu.

Menurut dia, pihaknya bersama seluruh anggota DPRD sudah menyetujui dan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan itu pada rapat paripurna, Senin.

Fadliansyah menuturkan, perda usulan Pemkot Banjarbaru itu sejalan program Urban Farming yang mengatur tentang perencanaan, pengawasan anggaran hingga pelaksanaan.

Ditekankannya, perda itu juga mengatur regulasi penataan terkait pertanian dan perikanan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum atas setiap pelaksanaan kegiatan, bukan atas kebijakan yang dijalankan.

“Misalnya hibah pupuk kepada para petani dan pemberian bibit ikan maupun tanaman maupun hal lain yang harus ada regulasi hukumnya sehingga perda yang disahkan itu menjadi payung hukum,” tuturnya.

Diharapkan Fadliansyah, perda baru itu juga mengatur segala bentuk bisnis peternakan, pertanian, dan perikanan sesuai RTRW Banjarbaru sehingga kawasan-kawasan yang dirancang memiliki kawasan khusus tidak tergabung area pemukiman.

Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Arifin menyambut baik disahkannya perda dan berharap segala bentuk sarana, fasilitas hingga perizinan untuk perikanan, peternakan dan pertanian berjalan baik sehingga sesuai RTRW.

“Perda itu memang diperlukan karena menjadi dasar pemerintah memberikan perizinan karena masih ada masyarakat yang melakukan peternakan tidak sesuai kondisi lingkungan sehingga harus ditata sesuai aturan,” katanya.(ds/antara)

BanjarbaruKalimantan Selatan
Comments (0)
Add Comment