Polres Tarakan Musnahkan 9.796,8 Gram Sabu

Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Ronaldo Maradona saat pemusnahan barang bukti sabu seberat 9.796,8 gram dengan cara dilarutkan dengan air. (ds/ANTARA/Susylo Asmalyah.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan, Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 9.796,8 gram sabu dengan cara dilarutkan dalam air yang disaksikan dua tersangka yakni SL (43) dan BR (40).

“Tidak seluruhnya dimusnahkan, ada barang bukti yang disisihkan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sehingga sabu yang dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air seberat 9.796,8 gram,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Selasa (8/8).

Dia mengatakan bahwa langkah ini merupakan respons dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media Polres Tarakan.

“Ini jawaban atas pertanyaan penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya pemusnahan ini yang kami lakukan,” katanya.

Sabu dengan berat hampir 10 kilogram ini disembunyikan di pohon nipah pada kawasan/area pertambakan Marungau Kabupaten Bulungan. Namun berhasil terungkap Satreskoba Polres Tarakan.

Kapolres mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut barang yang tak berharga, sebab sabu itu racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa.

“Kami juga mengharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat lain untuk bersama-sama memberantas narkotika. Sama-sama kita berantas peredaran narkotika ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan.

Terlebih terdapat beberapa nama yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

“Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” tambahnya.

Menurutnya jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr.X diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.

“Mengingat kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Sedangkan untuk berkas perkara dari kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2. Sejauh ini tidak ada halangan dan rintangan untuk kita melakukan penyidikan sampai selesai,” kata Gian.(ds/antara)

Kalimantan UtaraPolres TarakanTarakan
Comments (0)
Add Comment