Kanwil Kemenkumham Daftarkan 25 Merek Produk UMKM Belitung Timur

Listen to this article
Bupati Belitung Timur Burhanudin menyerahkan 25 merek produk UMKM kepada Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel untuk didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kamis (10/8/2023) (ds/ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Babel)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PANGKALPINANG – Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) memfasilitasi pendaftaran 25 merek produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Belitung Timur.

“Kami segera berkonsultasi ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tentang 25 merek produk UMKM Belitung Timur ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel telah menerima fasilitasi pendaftaran 25 merek dari Bupati Belitung Timur Burhanudin, agar merek produk UMKM seperti madu, talas beneng Belitung Timur mendapatkan perlindungan hukum dalam pengembangannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Belitung Timur atas sinergi yang baik selama ini, baik terkait bidang kekayaan intelektual, maupun harmonisasi produk hukum daerah,” katanya.

Ia mengatakan Kemenkumham Babel selain memfasilitasi pendaftaran merek ini juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya mendaftarkan merek kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM.

“Sosialisasi perlindungan hukum kekayaan intelektual ini sangat penting, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan produknya secara mandiri,” katanya.

Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan seluruh ASN dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan inovasi menghadapi tantangan dan masalah dengan cara baru sekarang.

Imigrasi Kemenkumham Babel yang telah melaksanakan pelayanan jemput bola. Sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.(ds/antara)

Bangka BelitungBelitung TimurPangkalpinangUMKM
Comments (0)
Add Comment