DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar tata ruang di sepanjang sisi laut Jalan ZA Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis (10/8), mengatakan pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai peraturan wali kota (perwali) tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan tata ruang.
Ia mengungkapkan bahwa di lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau atau RTH, baik secara rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).
“Berbicara soal ruang terbuka hijau tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan ini kepada semua warga masyarakat sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari Hasman Dani membeberkan bahwa sebagai penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya akan serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, rutin melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan ruang terbuka hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujar Hasman.
Hasman Dani juga menambahkan selain di kawasan RTH, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.
“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” katanya.(ds/sgn)