Bawaslu Bantul Kedepankan Pencegahan Antisipasi Pelanggaran pemilu 2024

Dokumentasi – Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho. (ds/ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengedepankan pendekatan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu 2024, sebagai antisipasi agar pelanggaran dalam proses demokrasi tidak terjadi.

“Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI dalam mengantisipasi potensi timbulnya pelanggaran pemilu, maka Bawaslu mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Didik, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bantul adalah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Sesuai ketentuan pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye,” jelasnya.

Didik menjelaskan sosialisasi dan pendidikan politik yang sifatnya internal tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas. Namun, dia mengingatkan agar partai politik terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sebelum kegiatan tersebut berlangsung.

“Bahwa masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh karena itu, dalam kegiatan yang dilakukan oleh partai saat ini dilarang untuk memuat unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Bantul juga sudah melakukan audiensi ke beberapa pejabat publik setempat, seperti bupati Bantul, wakil bupati Bantul, serta kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Audiensi tersebut bertujuan selain mengenalkan ketua dan anggota Bawaslu Bantul periode 2023-2028, juga berkoordinasi untuk bersama sama bersinergi mewujudkan kelancaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.(ds/antara)

BantulBawaslu BantulDaerah Istimewa Yogyakarta
Comments (0)
Add Comment