DINAMIKA SULTRA.COM, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), membuka layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada kegiatan Gebyar UMKM.
“Pembukaan layanan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam mendorong peningkatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ini,” kata Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulteng I Nyoman Sukamayasa di Palu, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat dan para pelaku usaha mendaftarkan Kekayaan Intelektual produk.
Ia mengemukakan dalam pelayanan tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi dan menyediakan layanan konsultasi kekayaan intelektual yakni merk, hak cipta, paten, dan lainnya.
Gebyar UMKM merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Palu sebagai upaya mendorong perkembangan ekonomi daerah dan mengembangkan UMKM dengan menghadirkan beberapa jenis kegiatan seperti pameran produk, sosialisasi pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB), Halal dan HKI.
Menurut I Nyoman, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham, salah satunya agar merek suatu komoditas yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain.
“Kerja sama bersama Pemerintah Kota Palu telah memiliki berbagai pencapaian bersama, salah satunya mencatatkan Tarian Raigo dalam kekayaan intelektual komunal (KIK) yang merupakan simbol dari keanekaragaman di Kota Palu,” kata dia.
I Nyoman berharap agar melalui kerja sama tersebut, masyarakat di Kota Palu dapat lebih mengetahui akan pentingnya pendaftaran HAKI terhadap unit usahanya.
“Tentunya melalui kesempatan ini, masyarakat dapat memahami secara pasti betapa pentingnya pendaftaran HKI,” katanya.
Gebyar UMKM tersebut berlangsung di Taman Gor, Kota Palu mulai tanggal 16-20 September 2023.(ds/antara)