DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Bahri memastikan seluruh masyarakatnya mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, program tersebut telah dianggarkan melalui APBD Mubar.
Program tersebut berlaku sejak tahun 2022 dan peserta BPJS kesehatan cukup memiliki KTP Mubar.
Untuk jaminan kesehatan, Pemda Mubar telah melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan dengan menyediakan fasilitas kesehatan pada kelas tiga.
Atas program tersebut, Pj Bupati Mubar Dr Bahri mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat atas komitmennya mencapai Universal Health Coverage (UHC) tahun 2022. Penghargaan dari Wapres Ma’ruf Amin itu diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri di Jakarta.
“Seluruh masyarakat Mubar yang memiliki KTP Mubar telah mendapat jaminan kesehatan. Mereka cukup menunjukan KTP Mubar dan bisa berobat di rumah sakit mana saja yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurutnya capaian UHC ini merupakan salah satu komitmen Pemda Mubar dalam memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Pemkab Mubar menjamin dan memastikan seluruh jaminan kesehatan masyarakat sudah terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.
Program JKN dari BPJS Kesehatan tidak hanya bagi masyarakat kategori kurang mampu tetapi juga seluruh warga yang yang memiliki KTP Muna Barat. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemkab Mubar untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh warga.
“Tidak hanya terdaftar tapi juga terlayani karena iurannya pun telah dianggarkan dalam APBD. Kita masuk dalam 334 kabupaten yang sudah menganggarkan UHC 100 persen, Mubar itu bahkan di atas 100 persen,” kata Bahri.
Selain jaminan kesehatan, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga memberikan perlindungan pada masyarakat pekerja rentan melalui jaminan ketenagakerjaan.
Jaminan ketenagakerjaan ini diberikan pada masyarakat Mubar Non ASN yang memiliki KTP Mubar. Jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini terdiri dari dua kategori yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Di perubahan anggaran Tahun 2023 Pemda Mubar telah menganggarkan 100 persen jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan,” kata Bahri.
Menurutnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program strategis pemerintah daerah dalam rangka mengatasi atau penurunan kemiskinan di Mubar.
Dimana jumlah angka kemiskinan berdasarkan data BPS tahun 2021 sebanyak 13.85 persen atau 11.590 jiwa, tahun 2022 jumlah kemiskinan ekstrem sebanyak 2,89 persen atau 2.416 jiwa dan tahun 2023 naik menjadi 13.96 persen.
“Untuk mengatasi persoalan ini kita melakukan terobosan dan inovasi dalam penurunan angka kemiskinan. Kita menerapkan langkah konkrit dengan tiga strategi yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi atau penghapusan kantong-kantong kemiskinan,” ungkap Dr. Bahri.
“Dari tiga kategori itu di dalamnya ada program jaminan bagi pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan,” Tutupnya.(ds/abr/ono)