Penyidik Agendakan Pemanggilan Ulang Kontraktor Proyek Jalan SBB

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan dua dari tiga saksi tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi anggaran proyek jalan Inamosol, Jumat (20/10/2023).(ds/ANTARA/daniel/)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, AMBON – Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku mengagendakan pemanggilan ulang Direktur PT. BSA berinisial RR selaku kontraktor proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa.

“Selain RR, ada juga satu saksi lainnya berinisial GS yang merupakan staf PT. BSA, namun mereka tidak penuhi panggilan hingga hari ini tanpa ada keterangan yang jelas,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.

Menurut dia, sebenarnya ada tiga orang yang dipanggil penyidik Kejati Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi, namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan berinisial JS yang merupakan ASN pada Dinas PUPR Kabupaten SBB.

Para saksi ini dipanggil terkait proyek pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

Sudah dua kali RR dan GS tidak memenuhi panggilan dan kalau panggilan ketiga juga tidak hadir maka sesuai mekanisme hukum yang berlaku akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa.

“Proses pemberkasan perkara ini segera dirampungkan oleh penyidik tetapi masih terhambat ketidakhadiran dua saksi tersebut,” katanya.

Wahyudi mengatakan, sebelumnya saksi RR, GR, dan JS ini sudah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Hanya saja status tersangka ketiga orang ini digugurkan dalam sidang praperadilan, karena hakim menilai penetapan tersangka keduanya tidak prosedural dari sisi administrasi.

Sehingga penyidikan baru kembali dilakukan jaksa sehingga mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kejati Maluku juga telah menyerahkan Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB ke pengadilan untuk disidangkan dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara Rp7 miliar dalam perkara tersebut.

“Kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan fakta-fakta baru tentang peran ketiga saksi ini maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Wahyudi.

Pembangunan ruas jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi masih berupa jalan tanah dengan menghabiskan anggaran Rp31 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2018 dan sudah dicairkan 100 persen.

Ruas jalan ini dikerjakan sejak 27 September 2018 untuk menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km.(ds/antara)

Ambon
Comments (0)
Add Comment