DINAMIKA SULTRA.COM, SELAYAR – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan dan Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham menggencarkan sosialisasi pencegahan pernikahan dini untuk mencegah stunting di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Program Percepatan Penurunan Stunting,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Shodiqin saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu.
Dia menyebut kegiatan tersebut diikuti 350 peserta terdiri atas camat, lurah, kepala puskesmas dan tenaga kesehatan se-Kabupaten Selayar.
.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dr Husaini dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Andi Massaile.
Anggota Komisi IX DPR Aliyah Mustika Ilham mengatakan stunting menjadi ancaman Indonesia dalam mewujudkan generasi emas 2045. Jika stunting tidak bisa diturunkan saat ini akan memengaruhi kualitas generasi bangsa pada masa mendatang.
“Karena itu salah satu penyebabnya di hulu harus dicegah yakni pernikahan dini,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penurunan stunting melalui pencegahan pernikahan dini di masyarakat.
Dia mengatakan salah satu penyebab stunting adalah pernikahan dini, di mana anak yang menikah pada usia muda, baik secara mental maupun fisik, berpotensi melahirkan anak stunting, ditambah lagi jika kesiapan ekonomi keluarga belum siap sehingga akan sulit bagi pasangan muda memenuhi kebutuhan gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan anaknya.
Untuk itu, Aliyah mendorong setiap remaja memperhatikan usia ideal menikah, di mana perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
.
“Di usia ini pasangan telah siap secara mental dan fisik untuk menjadi orang tua, siap hamil dan melahirkan, serta bisa merawat dan memberikan gizi yang baik untuk tumbuh kembang anak lewat secara baik dan benar” ujar dia.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis serta infeksi penyakit berulang terutama pada periode 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yaitu dimulai saat janin dalam rahim hingga bayi berusia dua tahun.(ds/antara)