DINAMIKA SULTRA.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah ini.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi di Palembang, Selasa, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
“Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021,” katanya.
Ia menambahkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Lalu, NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Kemudian RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Para tersangka Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Potensi kerugian negara masih dalam penghitungan,” katanya.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” Katanya.(ds/antara)