DINAMIKA SULTRA.COM, KOTAWARINGIN TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi pada daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2024, rata-rata keterwakilan perempuan berada di atas 30 persen, bahkan ada di atas 50 persen.
Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi di Sampit, Minggu, mengatakan hanya Partai Ummat yang memiliki keterwakilan perempuan dalam DCT Pemilu 2024 sebesar 28,57 persen atau sebanyak dua dari tujuh DCT.
Partai politik yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen atau lebih, yakni Partai Demokrat, PAN, PDI Perjuangan dan PKS sebesar 35 persen, dan selanjutnya Partai Partai Buruh, PKB, Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Perindo sebesar 37,50 persen
Kemudian PBB 33,33 persen, PPP 36,66 persen, Partai Gelora Indonesia 38,46 persen, Partai Hanura 40 persen dan PSI 52,94 persen.
Dia menyebut keseluruhan jumlah calon legislatif dalam DCT Pemilu 2024 di Kotim sebanyak 463 orang, terdiri dari 291 orang laki-laki dan 172 orang perempuan
Rifqi menyampaikan sebelumnya pada daftar calon sementara (DCS) jumlah bakal caleg di Kotim sebanyak 464 orang. Namun, setelah melalui tahap verifikasi dan validasi jumlah yang memenuhi syarat dan masuk DCT sebanyak 463 orang.
Setelah DCT diumumkan, kata dia, maka pihak partai politik tidak bisa lagi melakukan perubahan karena sebelum pengumuman, pihaknya telah mengundang setiap parpol untuk mengecek kembali kesesuaian dan kebenaran data yang nantinya dicetak untuk surat suara.
“Ketika validasi kami sudah undang pihak partai politik untuk melihat apakah nama, nomor urut dan daerah pemilihannya sudah sesuai. Setelah pas, diberikan paraf, jadi setelah diumumkan tidak boleh berubah lagi,” ujarnya.
Setelah pengumuman DCT, kata Rifqi, pihaknya akan mengirimkan data tersebut kepada KPU RI sebagai rujukan pencetakan logistik surat suara. Jika calon anggota DPRD tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif maka nama yang bersangkutan akan dicoret dan tidak bisa digantikan, seperti jika ada caleg yang bersangkutan meninggal atau tersandung kasus pidana.
“Namun, untuk kasus pidana ini pun nama calon tersebut bisa dicoret dari DCT setelah ada proses pengadilan dan dijatuhkan vonis. Kalau masih berstatus tersangka, kami tidak bisa mencoretnya karena belum ada proses hukum dan belum terbukti bersalah,” Ujarnya.(ds/antara)