DINAMIKA SULTRA.COM, TABALONG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan mengumpulkan pengurus partai politik (parpol) guna membahas pengamanan dan penegasan netralitas Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menegaskan anggota Polri netral dan tidak memihak partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Kami terikat kode etik dan peradilan umum karena itu anggota Polri harus netral tidak memihak pasangan manapun,” kata Anib di Tabalong, Kamis.
Penegasan netralitas ini menindaklanjuti rumor adanya perintah agar anggota Polri mendukung salah satu pasangan capres ataupun parpol tertentu.
Anib juga menyatakan tidak dapat membantu masyarakat, organisasi atau pihak manapun yang sifatnya bernuansa politik.
“Saya juga meminta selama kampanye parpol bisa menjaga keamanan bersama dan tidak melanggar aturan pelaksanaan pemilu,” ujar Anib.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditia Aelman Ali mengungkapkan tidak ada pidana Pemilu di Kabupaten Tabalong pada perhelatan pesta demokrasi sebelumnya dan hal ini bisa dijaga selama pelaksanaan Pemilu mendatang.
Untuk itu, Aditia meminta dukungan semua pihak dari kalangan parpol, pemerintah daerah, penyelenggara Pemilu, yakni KPU maupun Bawaslu serta elemen masyarakat.
Para pengurus parpol di kabupaten berjuluk “Bumi Saraba Kawa’” ini juga siap mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil dan bebas politik uang.
Pengurus partai politik juga mengapresiasi peran anggota Polri mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tabalong terutama di wilayah terpencil.
“Kami sampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada aparat keamanan yang turut mengawal distribusi logistik di wilayah terpencil dengan akses yang cukup sulit,” ungkap perwakilan Partai Golkar Reznoor.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong Febriadin Hafiz juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Polres Tabalong untuk duduk bersama membahas soal keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024.
Hadir pula perwakilan KPU Tabalong Sunaryo dan Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki yang menjelaskan terkait persiapan pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan selama 75 hari sejak 28 Nopember 2023.
“Terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye kita akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait,” Tutur Mahdan.(ds/antara)