Kanwil Kemenkumham Kalsel Harmonisasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalimantan Selatan Ramlan Harun dan Akhmad Amperiansyah mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut memimpin Rapat Harmonisasi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (21/11/2023). (ds/ANTARA/Firman)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan lahan pertanian yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

“Harmonisasi menjadi bentuk pelayanan Kemenkumham untuk memastikan produk hukum yang dirancang menjadi produk hukum yang berkualitas,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalsel Ramlan Harun di Banjarmasin, Selasa.

Ramlan mengatakan bahwa harmonisasi raperda juga sebagai proses menuju keselerasan dan keserasian antara peraturan daerah lainnya sehingga tidak terjadi tumpang-tindih.

Ia menyebutkan salah satu poin yang menjadi fokus utama pada rapat harmonisiasi adalah pemahaman bersama terhadap urgensi perlindungan lahan pertanian pangan.

Peserta rapat sepakat bahwa lahan pertanian yang terjaga dengan baik akan menjadi fondasi utama untuk mendukung ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan stabilitas ekonomi daerah.

Apalagi, kata dia, termaktub dalam draf raperda ada ketentuan terkait dengan pembangunan pertanian berkelanjutan yang merupakan upaya dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat.

Akhmad Amperiansyah mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut menyampaikan perkembangan ekonomi dan industri berdampak pada terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang berpengaruh pada produksi pangan, lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan.

Untuk menghindari alih fungsi yang makin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan, menurut dia, perlu landasan hukum untuk melindungi pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara itu, para jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis mengenai perbaikan, baik secara substantif maupun secara teknis, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh tim yang menggarap naskah raperda di Pemkab Tanah Laut.(ds/antara)

BanjarmasinKalimantan SelatanKemenkumham Kalimantan Selatan
Comments (0)
Add Comment