DINAMIKA SULTRA.COM, BANTUL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan identifikasi terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 oleh partai politik maupun calon peserta kontestasi demokrasi.
“Yang kita antisipasi beberapa hal bagian dari identifikasi kita, kalau masa kampanye itu kesalahan maupun indikasi pelanggaran yang selalu berulang saat kampanye itu, misalnya seperti mengikutsertakan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, kegiatan kampanye yang masih mengikutsertakan beberapa pihak dengan klasifikasi yang dilarang misalnya anak-anak atau orang yang tidak punya hak pilih pada pemilu itu masih sering dijumpai ketika masa kampanye pemilu.
Dia mengatakan, beberapa hal lain yang berkaitan dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye, atau perizinan yang dikeluarkan dari pihak kepolisian terkait kegiatan kampanye oleh peserta pemilu.
“Ada tiga metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum. Itu semuanya ada mekanisme untuk melakukan pemberitahuan dan kepolisian menerbitkan perizinan, bercermin pada 2019 masih terjadi kampanye yang tidak disertai proses perizinan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, hal yang mengarah pada indikasi pelanggaran ini yang kemudian perlu diantisipasi agar tidak ada kampanye yang tidak mempunyai izin, tentunya para peserta pemilu diingatkan agar selalu mengurus perizinan untuk kampanye.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari sisi tata cara yang tidak sesuai dengan regulasi. Menurut Didik, Bupati Bantul dalam waktu tidak terlalu lama akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemasangan APK.
“Ini antisipasi agar teman teman peserta pemilu paham, kemarin sudah saya sampaikan dan Bawaslu sudah melakukan silaturahmi ke 18 parpol peserta pemilu tingkat kabupaten, saya sampaikan parpol harus memberikan pemahaman sampai tingkat bawah,” katanya.
Pihaknya berharap, regulasi tentang pemasangan APK pemilu tersebut jangan sampai ada sumbatan informasi, dalam arti regulasi hanya dipahami di tingkat pimpinan kabupaten.
“Karena banyak, meski sudah kita sosialisasi di tingkat kabupaten, tapi informasi itu tidak sampai ke calon anggota legislatif (caleg) dan koordinator kecamatan, ini yang kita tekankan, ketika melakukan silaturahmi ke parpol agar dilanjutkan sampai bawah,” katanya.(ds/antara)