DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, membutuhkan 4.935 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan ditempatkan di TPS pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kolaka Muliana yang juga Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM mengatakan pihaknya kini telah membuka pendaftaran petugas KPPS.
“Sesuai keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 dan pendaftaran di mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023,” katanya.
Dalam keputusan ini, kata dia, mengatur tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
Untuk itu, lanjut Muliana, terkait dokumen persyaratan pendaftaran KPPS, masyarakat bisa langsung ke kantor kelurahan/desa setempat guna mendapatkan informasi dari panitia pemilihan suara sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden di Kabupaten Kolaka sebanyak 705 TPS.
“Kebutuhan kita untuk petugas KPPS sebanyak 4.395 orang di mana setiap TPS akan ditempatkan tujuh orang,” jelas Muliana.
Daftar pemilih tetap (DPT) Kolaka sebanyak 170 ribu lebih dengan jumlah partai politik yang ikut Pemilu 17 Parpol minus satu parpol yang tidak ajukan caleg yakni Partai Ummat.(ds/ono)