DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menegaskan agar semua penyelenggara tidak menyalahgunakan kartu C6 warga yang sudah meninggal dunia karena akan berbuntut terhadap sanksi hukum yang berlaku.
Komisioner KPU Kolaka Rusdi dalam pernyataan resmi yang diterima, Jumat, menjelaskan meskipun nama warga yang sudah meninggal masih terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT),l hak suaranya tidak boleh digunakan orang lain dan harus segera dilaporkan.
“Untuk saat ini pihak PPK harus segera melaporkan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Namun, lanjut dia, ketika selang waktu dua hari sebelum hari pemilihan maka surat C6 atau surat pemberitahuan tidak boleh lagi diberikan namun harus dikembalikan kepada KPU kabupaten guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Rusdi menjelaskan jika surat C6 digunakan oleh orang lain maka akan terjadi pemilihan suara ulang seperti contoh kasus di Kabupaten Kolaka Utara saat Pemilu 2019 lalu di mana surat panggilan warga binaan di rutan digunakan orang lain di luar rutan.
“Ini pengalaman sehingga terjadi PSU maka dari itu kita dengan tegas mengingatkan penyelenggara jangan sampai ada kejadian yang seperti ini,” tegasnya.
Kasus ini, kata Rusdi, berbeda dengan wajib pilih yang pindah domisili masih bisa di masukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) jika langsung melaporkan dirinya kepada panitia pemilih kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) maka segera difasilitasi.(ds/ono)