DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka penerimaan mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Selain itu juga memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.
Diketahui, jadwal SNBP tersebut telah dimulai sejak 28 Desember 2023 yaitu pengumuman kuota sekolah. Kemudian 28 Desember 2023 sampai 17 Januari 2024 masa sanggah kuota sekolah.
Selanjutnya pengisian PDSS dimulai pada 9 Januari hingga 9 Februari 2024. Pendaftaran SNBP 14 sampai 28 Februari 2024, dan pengumuman hasil SNBP dilakukan pada 26 Maret 2024.
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si. M.Sc, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas), Hamdan menyampaikan, jalur penerimaan SNBP berdasarkan nilai akademik dan prestasi lainnya oleh PTN.
“SNBP ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa,” kata Hamdan.
“Prestasi akademik maupun non akademik yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik,” sambungnya.
Hamdan mengungkapkan, sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
“Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS dan siswa juga harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi akun SNPMB sekolah dan siswa dilakukan di portal SNPMB,” ungkapnya.
Selain memiliki NPSN, sekolah juga harus memiliki ketentuan akreditasi, seperti akreditasi A (40% terbaik di sekolahnya), B (25% terbaik di sekolahnya), C dan lainnya (5% terbaik di sekolahnya).
“Adapun ketentuan tambahanya adalah siswa yang telah dinyatakan lulus jalur SNBP 2024, 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak dapat mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024,” ujarnya.
“Kemudian siswa yang dinyatakan lulus jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi jalur mandiri di PTN manapun,” sambung Hamdan.
Selain ketentuan umum dan tambahan tersebut, Hamdan menyampaikan bahwa ada ketentuan terhadap pemeringkatan siswa. Dijelaskannya lagi, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai dari semester 1 hingga 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
“Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan itu sesuai dengan kriteria ketentuan kuota akreditasi sekolah,” Pungkasnya.(ds/adf)