DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan Pemungutan Suara serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Namun ada dua desa di wilayah Mubar yang akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikarenakan kertas suara DPRD Provinsi Dapil 3 Muna, Muna Barat, dan Buton Utara, tertukar dengan kertas suara dapil 6 Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan.
Dengan kejadian itu, pihak KPU dan Bawaslu Mubar menunda untuk dilakukan pemungutan suara pada TPS tersebut, di antaranya TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan TPS 02 Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi.
Kondisi saat ini Desa Tanjung Pinang menjadi bahan rebutan bagi Caleg, yang belum aman untuk menduduki kursi DPRD Kabupaten Muna Barat, mencari simpatisan masyarakat setempat dengan harapan dipilih.
Saat ini Masyarakat Setempat bersatu memalang gerbang masuk bagi pengguna motor atau mobil, di khawatirkan itu bisa melakukan serangan fajar yang akan menimbulkan mani politik uang.
Sementara itu, Arfin sebagai warga setempat mengatakan, dalam tujuan memalang kendaraan masuk, mengantisipasi atau menghindari kecelakaan.
“Karna saat ini anak-anak atau orang lalu lalang di dalam,” katanya.
“Dengan adanya PSL ini, kampung tanjung pinang yang menjadi penentu bagi, Caleg yang bertarung,”sambungnya.
Untuk diketahui, Partai PDIP no urut 3, Wa Mina dan Habudi no 4. sementara dari Partai PKB atasa nama Syahrul dan Wenas, sementara Partai PPP atasa nama Rahman dan Alirun.(ds/Abr)