DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua desa yakni, Desa Tanjung Pinang TPS 02 dan Desa Lapokainse TPS 02, Selasa (20/2/2024).
Dari dua desa ini menjadi perebutan bagi Calon Legislatif (Caleg), yang merasa dirinya belum aman untuk menduduki kursi DPRD atau menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat.
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dari Caleg DPRD Mubar yang berjuang untuk peraihan suara menuju kursi empuk DPRD yang belum aman, terdiri dari Fraksi PDIP, Wa Mina dan Habudi, dari PPP atas nama Rahman dan Alirun, sementara PKB atas nama Syahrul dan Wenas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), La Tajudin, S.Pd, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu Provinsi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan, sehingga menyepakati PSL di laksanakan pada hari Selasa, (20/2/2024),” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, mengatakan dalam proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) telah dilakukan koordinasi dengan pihak Stekholder, dalam hal ini Pemerintah Daerah Mubar, agar bagi ASN yang belum memberikan hak pilihnya pada Pemungutan suara pada 14 February 2024.
“Di Undang-undang nomor 7 pasal 516 ada sangsi pidana bagi pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan TPS yang berbeda dan desa yang berbeda di denda Rp18 juta rupiah dan pidana 18 bulan,” kata Awaluddin.
Risal, salah satu warga Desa Tanjung Pinang mengatakan, di dua desa ini yang menjadi penentu bagi Caleg yang berjuang untuk menjadi anggota DPRD Mubar.
“Segala macam cara yang dilakukan Caleg dan tim yang ditunjuk untuk mencari simpatisan masyarakat dengan harapan jatuhkan pilihan ke salah satu caleg yang dijagokan,” kata Risal.
Menurut Risal, siapa pun yang unggul ini belum bisa dipastikan menjadi pemenang, karna yang menentukan itu adalah Pleno KPU berdasarkan hasil C1 dari tiap-tiap desa dan kecamatan.
“Semua caleg telah berjuang semaksimal mungkin, kalau pun hasil itu tidak sesuai yang diharapkan itu bukan nasib menjadi anggota DPRD, karna menurut saya itu kembali ke garis tangan dan nasib mereka,”Tutup Risal.(ds/Abr)