Prabowo-Gibran Unggul Pada PSU di TPS 31 Balikpapan

Proses penghitungan suara dalam PSU yang digelar di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (24/2) (ds/ANTARA/Muhammad Solih Januar.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BALIKPAPAN – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul pada pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Pantauan di lokasi kegiatan PSU di TPS 031, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat sebanyak 43 surat suara.

Selanjutnya, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 20 surat suara, dan pasangan nomor urut satu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat sebanyak 15 suara.

“Semua suara sah, dan yang hadir ada 78 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari total keseluruhan 265 DPT,” kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 31 Didit Ibnu Rozat seusai penghitungan suara.

TPS 31 merupakan satu-satunya TPS di Kota Balikpapan yang menggelar PSU, disebabkan adanya pemilih yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di wilayah itu.

“Untuk prosesnya sama seperti tanggal 14 Februari lalu, pemilih membawa surat yang diberikan ke TPS yang dibuka sejak pukul 07.00 Wita hingga 13.00 Wita, kemudian istirahat dan langsung lanjut penghitungan suara,” ujar Didit Ibnu Rozat.

Lokasi TPS 31 itu berada di ruang kelas SD Madrasah Ibtidayah Daruttalim RT 22 di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

“Pelaksanaan PSU di TPS 31 berjalan lancar dan damai tanpa kendala. Kami dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengupayakan agar PSU di TPS 31 berjalan dengan baik, dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti.(ds/antara)

BalikpapanKalimantan Timur
Comments (0)
Add Comment