KPU Murung Raya Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kegiatan rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Rabu (28/2/2024). (ds/ANTARA/Supriadi)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten setempat pada 28-29 Februari 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan dua hari satu malam dalam rangka menjumlahkan hasil perolehan suara baik caleg parpol, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden di 10 kecamatan,” kata Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata di Puruk Cahu, Rabu.

Rapat Pleno yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti oleh PPK 10 kecamatan, saksi Paslon, partai politik, Bawaslu, kepolisian dan OPD terkait lainnya.

Pada rapat pleno terbuka itu KPU setempat menanggapi terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS pasca Pemilu 2024, termasuk larangan wartawan meliput rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Murung.

Sejumlah pertanyaan yang ditanggapi tersebut disampaikan oleh salah seorang saksi partai politik (Parpol) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Misian.

Ketua Bawaslu Murung Raya Elides Jena mengatakan bahwa pengumuman adanya PSU di satu TPS di kabupaten ini, seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng pada 16 Februari 2024, hanya bersifat potensi dan bukan keputusan penyelenggaraan PSU.

“Namun setelah dilakukan penelusuran atas info itu, kami tidak menemukan permasalahan dan tidak ada PSU di Murung Raya,” kata Elides.

Dia pun menjelaskan bahwa adanya potensi PSU itu disampaikan oleh pelapor langsung ke pihak Bawaslu Provinsi, dan setelah dilakukan penelusuran oleh semua pihak di kabupaten, termasuk dari Pengawas TPS (PTPS), tidak ditemukan adanya kecurangan seperti yang dilaporkan dalam laporan tersebut.

Mengenai adanya larangan media untuk meliput rekapitulasi yang dilakukan tingkat PPK Murung, Ketua Bawaslu Murung Raya itu menjelaskan bahwa tidak lain hanya karena alasan ketertiban serta menjaga psikologis petugas di PPK Murung.

“Ini hanya teknis pengaturan saja yang dilakukan oleh taman-teman PPK Murung saat perhitungan. Percaya saja tidak ada kecurangan karena saat rekapitulasi di PPK Murung karena di situ ada saksi parpol, Bawaslu, KPU serta pihak berwenang lainnya,” ucap Elides.(ds/antara)

Kalimantan TengahKPU Murung RayaMurung RayaPuruk Cahu
Comments (0)
Add Comment