DINAMIKA SULTRA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memastikan ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memperpanjang libur Lebaran 1445 H atau tidak masuk kerja pada 16 April 2024.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Jumat, sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ikhsan tidak menyebutkan sanksi berat atau ringan yang akan diberikan pada ASN yang melanggar disiplin masuk kerja tersebut.
“Kami harap peringatan ini bisa jadi perhatian para ASN, sehingga tidak ada yang melanggar,” ujar dia.
Dia memastikan akan ada sidak ke seluruh instansi untuk memastikan semua ASN Pemkot Banjarmasin masuk kerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Menurut Ikhsan, libur pada Lebaran tahun ini sudah sangat cukup untuk kegiatan ASN bersama dengan keluarga di kampung halaman.
“Jadi jangan sampai ada yang memperpanjang lagi tanpa izin,” tuturnya.
Ikhsan menyampaikan, ASN memang memiliki hak untuk mengambil cuti, termasuk setelah libur panjang Lebaran ini.
Namun menurut dia, sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima surat permohonan cuti dari ASN.
“Artinya tidak ada yang beralasan cuti jika tidak masuk kerja pada 16 April 2024 nanti,” ujarnya.
Karena sesuai Keppres nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 1445 H bagi ASN pada 8-15 April 2024.(ds/antara)