Operasi Patuh Nala 2024 di Rejang Lebong Sasar Kendaraan Travel dan Truk

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon menyematkan pita Operasi Patuh Nala 2024 kepada personel gabungan di Halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin, (15/7/2024). (ds/ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, REJANG LEBONG – Operasi Patuh Nala 2024 yang digelar aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, terhitung 15 hingga 28 Juli 2024 menyasar kendaraan travel dan kendaraan jenis truk yang kelebihan muatan.

“Sasaran Operasi Patuh Nala 2024 yang digelar Polres Rejang Lebong juga kendaraan jenis travel yang tidak memiliki izin, kemudian truk roda empat maupun roda enam lebih muatan, tidak dilengkapi surat menyurat dan perizinan,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, kendaraan travel dan truk yang menjadi sasaran operasi tersebut adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah itu maupun yang melintas di Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2024 Polres Rejang Lebong, kata dia, dilaksanakan selama 14 hari dengan melibatkan 25 personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong, kemudian ditambah personel dari Subdem POM Curup, jasa raharja serta dinas perhubungan setempat.

Menurut dia, sasaran utama dari operasi itu sendiri adalah kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas antara lain penggunaan hand phone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sedangkan yang lainnya ialah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot brong, penggunaan lampu syarat atau strobo dan sirine, kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus, serta kendaraan yang kelebihan muatan.

Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon saat membacakan amanat Kapolda Bengkulu pada Apel Pasukan Operasi Patuh Nala 2024 menyatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas pascapelaksanaan Hari Bhayangkara Tahun 2024 dalam rangka menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Dat jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang Tahun 2022 sejumlah 15.774 kasus, dan pada Tahun 2023 sejumlah 19.998 kasus atau ada kenaikan 4.224 kasus. Kecelakaan lalu lintas Tahun 2022 sejumlah 981 kejadian atau ada kenaikan 28 kejadian pada Tahun 2023,” katanya.

Ditambahkan dia, secara umum dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya pelanggaran yang terjadi ini di dominasi oleh pelanggaran kelengkapan surat menyurat, pelanggaran safety belt, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan.

“Diharapkan dengan meningkatnya disiplin masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sehingga nantinya bisa menurunkan angka pelanggaran maupun lakalantas serta terwujudnya kamsetibcarlantas,” ujarnya lagi.(ds/antara)

BengkuluOperasi Patuh Nala 2024Rejang Lebong
Comments (0)
Add Comment