Webinar Kemkominfo di Kolaka, Bahas Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara akan kembali menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9).

DINAMIKASULTRA.COM, KOLAKA – Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan merupakan elemen penting dalam demokrasi dan partisipasi publik. Kebebasan berekspresi di media sosial dapat memungkinkan pertukaran ide yang lebih luas dan beragam, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi.

Agar pengguna digital mampu memahami kebebasan yang terbatas di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara akan kembali menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Kolaka, Rabu (25/9) pagi, pukul 09.00 WITA.

Mengusung tema ”Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial”, diskusi online yang akan diikuti pelajar dan tenaga kependidikan dengan menggelar nonton bareng (nobar) di wilayah Kabupaten Kolaka itu, rencananya akan menghadirkan tiga pembicara.

Mereka adalah dosen Universitas Paramadina dan Peneliti Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Jakarta Joko Arizal, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Eko Pamuji, Direktur Utama PT Mahakarya Samudera Agung Muhajir Sulthonul Aziz, dan Anissa Rilia selaku moderator.

”Webinar ini juga dapat diikuti secara gratis dengan mengisi link registrasi peserta didi https://s.id/pendaftarankolaka2509. Peserta akan mendapatkan e-sertifikat, dan tersedia voucher e-wallet senilai Rp 1.000.000,- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama acara diskusi,” tulis Kemkominfo dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (24/9).

Terkait tema webinar, Kemkominfo menegaskan, kebebasan berekspresi di media sosial adalah hak untuk mengekspresikan pendapat dan keyakinan secara bebas melalui kata-kata, gambar, cetakan, dan cara lain.

”Namun, kebebasan berekspresi di media sosial juga dibatasi oleh hukum. Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang tentang Hak Cipta,” jelas Kemkominfo dalam rilis.

Platform media sosial, menurut Kemkominfo, juga dapat memoderasi konten yang diunggah orang di situs web mereka tanpa melanggar hak amandemen pertama pengguna. Karenanya, penting untuk memahami bagaimana menggunakan media sosial dengan baik.

”Untuk berekspresi secara kreatif dan bertanggung jawab, caranya dengan mendapatkan edukasi tentang keamanan siber dan kebebasan berekspresi,” imbuh Kemkominfo.

Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kabupaten Kolaka ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Sejak dimulai pada 2017, sampai dengan akhir 2023 program ini tercatat telah diikuti 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.

Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia tercatat berada di angka 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id. (ds/kominfo))

Kebebasan EkspresiKolakaMedia SosialWebiner Kominfo
Comments (0)
Add Comment