Bawaslu Pamekasan Waspada Politik Uang di Masa Kampanye

Dokumen kegiatan bimbingan teknik pengawasan pemilu oleh Bawaslu Pamekasan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (ds/ANTARA/HO-Bawaslu Pamekasan.)

DINAMIKA SULTRA.COM, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memperketat pengawasan pada masa kampanye, sebagai upaya untuk menekan terjadinya pelanggaran pemilu dan praktik politik uang.

“Selain politik uang, jenis pelanggaran lain yang berpotensi terjadi adalah pelanggaran potensi dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Minggu malam.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada pengawas pemilu di berbagai tingkatan, baik di tingkat kecamatan dan desa untuk memperketat pengawasan.

Jika di lapangan ditemukan terjadi pelanggaran, maka diminta untuk segera melaporkan ke Bawaslu Pamekasan dan disertai dengan bukti-bukti, seperti foto, dan rekaman video.

“Selama pelaksanaan kampanye berlangsung sejak 25 September kemarin hingga tanggal 29 malam ini, situasi memang terpantau kondusif dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Tapi tidak berarti tugas pengawasan berakhir, bahkan saya minta untuk terus ditingkatkan,” katanya.

Selain menginstruksikan kepada personel pengawas pemilu yang tersebar di 13 kecamatan dan 178 desa dan kelurahan se-Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Pamekasan juga meminta peran semua elemen masyarakat di wilayah itu.

Menurut Sukma, pada pelaksanaan pilkada kali ini, pihaknya menerapkan pola pengawasan partisipatif.

“Pola ini penting kami terapkan, mengingat jumlah pengawas kami terbatas, yakni hanya lima orang untuk tingkat kabupaten, di Kecamatan tiga orang dan di tingkat desa satu orang,” katanya.

Jumlah personel yang sedikit, menurut Sukma, akan sulit untuk bisa melakukan pengawasan secara total, terhadap aktivitas politik yang dilakukan tim, pengurus partai pendukung ataupun masing-masing pasangan calon.

“Karena itu, kami menerapkan juga pola pengawasan partisipatif. Teman-teman insan pers yang menemukan pelanggaran dipersilahkan untuk melapor ke Bawaslu Pamekasan ini,” katanya.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, waktu kampanye Pilkada serentak 2024 mulai 25 September hingga 23 November.

Sementara itu, pada Pilkada 2024 ini sebanyak tiga pasangan calon telah mendaftar ke KPU Kabupaten Pamekasan.

Ketiga pasangan calon itu masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) dengan nomor urut 1, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) dengan nomor urut 2, dan pasangan Mohammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) dengan nomor urut 3.

Pasangan ‘Tauhid’ diusung oleh koalisi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, PSI, Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

‘Kharisma’ diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sedangkan pasangan ‘Berbakti’ diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, dan Perindo.(ds/antara)

Bawaslu PamekasanJawa TimurPamekasan
Comments (0)
Add Comment