DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan 1.985 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024.
“Sejak Januari – Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Selain itu, sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 balai rehabilitasi.
“(Jumlah, red.) di di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Lalu, selama tahun 2024, lanjut dia, Jampidum menerima 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, terdapat 131.378 berkas yang diterima oleh Jampidum, 125.296 berkas perkara yang dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Harli juga memaparkan pencapaian Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Adapun BPA memiliki tugas menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama tahun 2024, jumlah keseluruhan barang rampasan yang ditangani bagian pengurusan dan pengelolaan oleh BPA adalah sebanyak 19.855 barang untuk barang rampasan bergerak maupun tidak bergerak.
Adapun total jumlah penyelesaian barang rampasan selama setahun melalui lelang eksekusi adalah sebesar Rp208.481.952.475, melalui setoran uang tunai sebesar Rp664.761.775.238, melalui penyelesaian uang pengganti senilai Rp211.807.709.732, dan melalui penjualan langsung sebesar Rp302.774.894.818.
“Sehingga total jumlah penyelesaian atau penyelamatan dan pemulihan aset barang rampasan Rp1.325.225.579.058,” ujarnya.(ds/antara)