DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menyebutkan sebanyak 274 telepon genggam (Hp) milik narapidana ditemukan saat melaksanakan razia penggeledahan blok hunian Lapas Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam kurun empat bulan terakhir atau sejak September 2024 hingga Januari 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman saat ditemui di Kendari Senin, mengatakan bahwa saat dirinya pertama kali menjabat di Lapas Kendari pada 2 September 2024, pihaknya langsung melakukan pemantauan selama dua pekan untuk melihat situasi dan kondisi di dalam Lapas.
“Setelah itu, kami langsung melakukan razia dan berhasil menemukan beberapa barang yang terlarang masuk, seperti hp, senjata tajam, cas, power bank, itu kami amankan,” kata Herman Mulawarman.
Dia menyebutkan bahwa dalam razia sepanjang waktu tersebut, pihaknya berhasil menemukan sebanyak 274 hp yang disembunyikan oleh para narapidana di dalam blok hunian mereka.
“Yang kami dapatkan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Herman Mulawarman mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan upaya dari Lapas untuk selalu komitmen bersama seluruh petugas dan pegawai untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui hp yang digunakan para narapidana.
“Bahwa kita ada upaya bekerja melakukan pembenahan pembersihan barang terlarang yang ada di dalam Lapas,” ungkap Herman Mulawarman.
Ia menjelaskan pula bahwa bagi para narapidana yang ditemukan menyembunyikan hp tersebut langsung diberikan sanksi. Sebab, hal yang mereka lakukan itu merupakan kategori pelanggaran berat.
“Sehingga dia harus diisolasi, terus mencabut hak-hak dia selama tahun itu berupa remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi, jadi kita cabut dasar bahwa dia melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Herman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen sejak dulu jika petugas Lapas itu wajib melakukan pengamanan dan menutup mata rantai barang terlarang berupa hp, sabu, senjata tajam masuk ke dalam Lapas.
“Jadi, komitmen kami siapapun yang didapat petugas membawa memfasilitasi itu akan ditindak secara tegas baik hukum maupun etik, itulah komitmen kami semua,” tambah Herman Mulawarman.(ds/ono)