DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 54 tahun yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Sulawesi Tenggara.
Kepala Sat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakir saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa IRT tersebut berinisial R (54), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bende, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan terharap IRT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di Lorong Abadi kelurahan tersebut kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel, dan personel berhasil mengantongi nama satu orang pelaku peredaran narkotika,” kata Andi Musakir.
Dia menyebutkan bahwa usai mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, tim kepolisian langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 6,85 gram,” ujarnya.
Andi Musakir mengungkapkan bahwa selain barang bukti sabu itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti nonnarkotika lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Berupa satu timbangan digital, satu buah ponsel, satu bungkus besar plastik bening, satu kain gorden, dan satu buah baju,” ungkap Andi Musakir.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap IRT tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melibatkan RT setempat.
“Penggeledahan dan pemeriksaan di TKP disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” jelasnya.
Andi Musakir menuturkan bahwa usai ditangkap, IRT dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ds/ono)