Kanwil DJPb: Pendapatan Negara di Sultra Per 7 Februari Rp288 Miliar

Kepala DJPb Sultra Syarwan. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi Pendapatan Negara di wilayah itu per 7 Februari 2025 mencapai Rp288 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Sultra Syarwan di Kendari, Sultra, Senin, mengatakan realisasi sebesar Rp288 miliar itu berasal dari penerimaan dalam negeri, yakni penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Dari sektor perpajakan di Sultra tercatat sebesar Rp200,81 miliar dan dari sektor PNBP sebesar Rp87,29 miliar,” ujar Syarwan.

Ia menyebutkan realisasi Pendapatan Negara tersebut mengalami kontraksi secara tahun ke tahun atau year on year (yoy).

“Untuk penerimaan perpajakan secara yoy mengalami kontraksi sebesar 23,03 persen, sementara PNBP mengalami pertumbuhan sebesar 16,14 persen,” katanya.

Sementara itu, untuk realisasi Belanja Negara di Sultra pada periode yang sama tercatat sebesar Rp2,25 triliun dari total pagu Rp25,56 triliun yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp384,13 miliar dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp1,87 triliun.

“Realisasi Belanja Negara itu sebesar 8,82 persen dari pagu, terdiri atas belanja K/L sebesar 6,24 persen dari pagu dan TKD sebesar 9,64 persen dari pagu,” tuturnya.

Menurut Syarwan, secara tahun ke tahun, belanja K/L tumbuh sebesar 38,57 persen dan belanja TKD meningkat 4,23 persen.

Belanja Negara tertinggi terdapat pada institusi kepolisian dengan total belanja senilai Rp106,38 miliar atau 43,5 persen dari total realisasi di Sultra.

Ia menuturkan kinerja tertinggi pada KPPN Raha sebesar 8,18 persen, terutama disumbangkan oleh akselerasi belanja pegawai.

“Dilihat dari nominal, kinerja tertinggi dicapai oleh KPPN Kendari sebesar Rp265,13 miliar atau sekitar 70,5 persen dari seluruh realisasi belanja K/L di KPPN,” katanya.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggaraKanwil DJPb Sultra
Comments (0)
Add Comment