DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, menggandeng 19 pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pendampingan terhadap klien yang bersentuhan hukum.
Kepala Bapas Kelas II Baubau, Sri Maryani, di Baubau, Jumat, mengungkapkan sebanyak 19 PK yang aktif membantu melakukan pendampingan itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).
“Pendampingan terhadap klien oleh PK sangat penting dengan tujuan untuk menyadarkan dan membantu mereka memperbaiki diri serta mendorongnya agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini bimbingan yang diberikan terhadap klien pemasyarakatan ada dua, yakni pembimbingan kemandirian dan kepribadian.
“Jadi pendampingan terhadap klien itu sangat membantu kami. Seperti misalnya pendampingan klien yang berkaitan dengan narkoba itu ada Badan Narkotika Nasional Kota Baubau (BNNK), Kemenag terkait pembimbingan keagamaan, dan pembimbingan hukum dari LBH. Termasuk ada juga yang berkaitan dengan UMKM, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Baubau untuk bagaimana klien memiliki keterampilan setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sri menambahkan bahwa pelibatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan saat ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangka ketahanan pangan nasional.
“Jadi klien pemasyarakatan itu diajarkan bagaimana menanam atau berkebun, seperti saat ini sudah ada sayuran dan pengembangan ikan air tawar yang dilakukan,” ujar Sri yang didampingi Plh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Sitti Andriaty dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Adhi Klistra Indra Setya.
Pola pembimbingan kata dia, dilakukan sampai berakhirnya masa pidana yang bersangkutan, namun Bapas juga ada yang namanya bimbingan lanjutan apabila klien pemasyarakatan diminta untuk pendamping kemasyarakatannya untuk terus dibimbing.
Pihaknya mencatat jumlah klien dewasa pada 2024 sebanyak 384 orang, terdiri dari klien yang menerima integrasi berupa bebas bersyarat sebanyak 363 orang dan untuk yang menerima cuti bersyarat berjumlah 21 orang.
Jika dibandingkan dengan 2023 yang berjumlah 32 klien terjadi penurunan karena di tahun itu masih ada asimilasi COVID-19.
“Jadi yang asimilasi COVID-19 ini untuk klien-kliennya semua sudah bebas murni, dan sampai 2025 ini sudah kosong untuk wajib lapor. Jadi perbandingan 2023 dengan 2024 untuk klien yang dewasa terjadi penurunan,” ujarnya.
Ia berharap dengan pembimbingan kepribadian dan kemandirian, para klien pemasyarakatan berhasil kembali kemasyarakatan dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana lagi .(ds/ono)