Disbun Sultra: Harga Kopra Hitam di Kendari Rp18 Ribu Per Kg

Kepala Bidang Perkebunan Disbun Sultra Akbar Effendi di Kendari Sulawesi Tenggara. (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbun) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat harga kopra hitam di tingkat pedagang antar-pulau di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi tenggara mengalami kenaikan menjadi Rp18 ribu per kilogram pada pekan ke empat 2025.

Kepala Bidang Perkebunan Disbun Sultra Akbar Effendi saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa saat ini harga kopra hitam naik sebesar Rp700 dibandingkan pada bulan sebelumnya yakni seharga Rp17.300 per kilogram.

“Saat ini harga kopra hitam mengalami kenaikan secara berangsur rata-rata Rp400 hingga Rp700 per kilogramnya setiap bulan,” kata Akbar Edendi.

Akbar menjelaskan bahwa harga kopra hitam di pedagang antar-pulau di Kota Kendari kemungkinan akan terus alami kenaikan jelang beberapa hari ke depan, sebab tingginya permintaan dari luar dearah seperti permintaan di Surabaya dan Makassar, sedangkan komoditas kopra hitam di daerah tersebut terbatas.

“Semoga harga tersebut bisa bertahan dan terus naik di pasaran agar para petani kopra di daerah itu bisa sejahtera,” ujarnya.

Akbar Efendi mengungkapkan bahwa kenaikan harga tersebut juga menjadi penyemangat bagi petani kopra lainnya yang berada di wilayah itu, sebab, dengan kenaikan harga kopra hitam itu juga dapat meningkatkan pendapatan mereka.

“Selain kopra hitam, beberapa jenis komoditas perkebunan lainnya yang berada di wilayah tersebut diantaranya kakao non fermentasi, lada hitam, arang tempurung, bunga cengkeh kering, mete gelondongan, mete kupas, pinang kupas, kemiri gelondongan, dan tandan buah segar (TBS),” sebut Akbar Efendi.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data perkembangan Harga yang dihimpun dari Pusat Informasi Pasar (PIP) Disbun Sultra mencatat Harga jenis komoditi perkebunan lainnya di wilayah itu seperti kakao non fermentasi Rp130 ribu per kilogram, lada hitam Rp130 ribu per kilogram, arang tempurung Rp9 ribu per kilogram, dan bunga cengkeh kering Rp114 ribu per kilogramnya.

“Kemudian untuk mete gelondongan Rp21 ribu per kilogram, mete kupas Rp135 ribu per kilogram, pinang kupas Rp7 ribu per kilogram, kemiri gelondongan Rp8 ribu per kilogram, dan tandan buah segar (TBS) Rp2.600 ribu per kilogram,” tambah Akbar Efendi.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggaraDisbun Sultra
Comments (0)
Add Comment