Pemkot Kendari Larang Perdagangan Miras Selama Ramadhan 1446 H

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman.(Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang perdagangan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan tentang tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

Surat edaran tersebut dengan nomor surat 100.3.4/636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 di Kota Kendari.

“Kami akan segera melakukan penutupan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol sebelum memasuki bulan Ramadhan,” kata Sudirman.

Dia menyebutkan bahwa surat edaran itu dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 hijriah khususnya bagi umat islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Serta berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Adapun dalam surat edaran tersebut, yaitu penyelenggaraan tempat hiburan malam di Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam di tutup atau dihentikan mulai tiga hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan tiga hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah

“Kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol seperti hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke, dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol paling lambat tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi sampai dengan tiga hari setelah hari raya Idul Fitri 1446 H,” sebut Sudirman.

Kemudian, bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjual minuman beralkohol dan pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sudirman juga mengajak seluruh masyarakat Kota Kendari untuk melakukan bersih-bersih sebelum memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

“Jadi kami juga mengajak warga Kota Kendari mari kita lakukan bersih-bersih di wilayah masing-masing, dan khususnya di masjid agar ketika bulan Ramadhan itu kita masuk dalam keadaan bersih,” jelasnya.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggara
Comments (0)
Add Comment