DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar oleh masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp46 ribu per jiwa.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari Jahudding saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan besaran nilai zakat fitrah tersebut untuk jenis beras kelas pertama atau premium 3,5 liter per jiwa dan jika dirupiahkan menjadi Rp46 ribu per jiwa.
“Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras kelas kedua atau medium yaitu Rp42 ribu per jiwa, dan beras kelas ketiga yaitu beras dolog Rp39 ribu per jiwa. Lalu, untuk non-beras antara lain sagu dan jagung itu Rp28 ribu per jiwa, dan umbi-umbian sebesar Rp25 ribu per jiwa,” kata Jahudding.
Jahudding menjelaskan besaran nilai zakat fitrah 1446 Hijriah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama jajaran Pemkot Kendari, Badan Amil Zakat (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Mejelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forkopimda lingkup Kota Kendari, saat rapat Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) penetapan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah/2025.
“Jadi, besaran zakat fitrah ini didahului oleh penjajakan oleh Kamenag Kendari, Pemkot Kendari, dan Baznas Kendari, dengan turun untuk menjajaki harga-harga komoditas yang masuk dalam kategori untuk dilakukan zakat,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengajak seluruh masyarakat di Kota Kendari untuk untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai hari ini sampai dengan malam takbiran.
“Setelah Surat Keputusan (SK) keluar, masyarakat Kota Kendari diharapkan sudah bisa membayar zakat sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” katanya.
Amri menambahkan pihaknya juga telah membentuk panitia zakat atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing masjid Kota Kendari guna mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak.
“Kalau UPZ di masjid-masjid cepat mengumpulkan zakat dari masyarakat, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Selainnya itu khusus untuk warga yang mengalami sakit permanen atau kategori lanjut usia (lansia) yang tidak bisa lagi melakukan ibadah puasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah atau denda sebanyak Rp30 ribu per jiwa per hari.(ds/ono)