Pemkot Kendari Bentuk Satgas Pembangunan Perumahan

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman.(Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk satuan tugas (Satgas) pembangunan perumahan guna mewujudkan perumahan yang berkualitas bagi masyarakat setempat.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut untuk mencegah dan mengevaluasi pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Pemkot Kendari mendukung pembangunan di ibu kota provinsi, namun tetap mengacu pada ketentuan atau aturan yang berlaku,” kata Sudirman.

Sudirman menyebutkan bahwa pembentukan Satgas perumahan tersebut untuk mengawal pembangunan sebanyak 15 ribu unit rumah bantuan dari Pemerintah Pusat untuk warga Kota Kendari.

Ia menyampaikan bahwa kuota rumah sebanyak 15 ribu unit pada tahun 2025 tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dalam rangka menyukseskan program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.

“Kota Kendari mendapat kuota sekitar 15.000 unit rumah tahun 2025,” ujarnya.

Sudirman menjelaskan bahwa pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah atau regulasi tersebut dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir dan masalah sampah.

“Pada prinsipnya Pemkot Kendari mendukung pengembangan pembangunan perumahan di daerah itu, tetapi dengan persyaratan mengikuti kaidah-kaidah pembangunan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa pembangunan rumah tersebut, Pemkot Kendari juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pengembang perumahan yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku.

“Jadi, ketika tidak mengikuti peraturan dan persyaratan dengan baik, serta aturan tidak diindahkan, ada sanksi yang diberikan, yakni pemberhentian pembangunan, tidak memberikan izin, hingga pidana yang melanggar peraturan tersebut,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan Bagian Hukum Setda bersama Dinas Penanaman Modal dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari akan menetapkan regulasi terkait pembangunan perumahan di daerah itu.

“Dalam waktu dekat dari Kabag Hukum, PTSP, dan DPRD Kendari akan dikonsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan dasar itu menetapkan regulasi di Kota Kendari yang akan kita terapkan,” ujarnya.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggara
Comments (0)
Add Comment