Pemprov Sultra Instruksikan Putar Lagu Indonesia Raya di Perkantoran

Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (kanan)-Ir. Hugua (kiri). (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan seluruh perkantoran dan masyarakat di Bumi Anoa untuk memutar lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja, pada pukul 10:00 WITA dan 16:00 WITA.

Gubernur Provinsi Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pemutaran lagu Kebangsaan Indonesia Raya di perkantoran dan tempat umum tersebut untuk membangkitkan rasa patriotisme seluruh masyarakat di Provinsi Sultra terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa patriot kita. Terkadang kan kita lupa, jadi setiap jam 10 itu diwajibkan untuk menyanyikan Indonesia Raya,” kata Andi Sumangerukka.

Dia menyebutkan bahwa pemutaran lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, yang akan dimulai dengan pemutaran di fasilitas publik.

Untuk penekanan terhadap instruksi tersebut, Pemprov Sultra telah mengeluarkan juga Surat Edaran Gubernur Sultra untuk pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Provinsi Sultra.

“Memulai itu harus ada. Kita mulai dahulu dari aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan contoh setelah itu nanti akan dicontoh oleh masyarakat,” ujarnya.

Adapun Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka tersebut berdasarkan dengan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai penguatan rasa kebangsaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta karyawan/karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Tenggara, maka diharapkan kepada bapak/ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10:00 WITA dan pukul 16:00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara, terminal, pelabuhan, dan pasar,” tulis Surat Edaran Gubernur Sultra.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggara
Comments (0)
Add Comment