Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp2,6 Miliar Kasus Korupsi KAI

Dokumentasi – Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). (ds/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono didakwa menerima uang sebesar Rp2,6 miliar terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lina Mahani Harahap menyebutkan uang tersebut diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko melalui sopir sejumlah Rp1,4 miliar serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

“Perbuatannya bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dengan demikian, kata JPU, perbuatan Prasetyo telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan kasus bermula saat Prasetyo memerintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2016—2017 Nur Setiawan Sidik untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Proyek itu akan dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran (TA) 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, antara lain, hasil peninjauan desain paket DED-10 belum diserahkan oleh Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan kepada PPK dan KPA.

Hasil peninjauan desain tersebut juga belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Persyaratan lain yang belum terpenuhi, yaitu belum terdapat penetapan trase dari Menteri Perhubungan, tidak terdapat prastudi kelayakan (preliminitary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study), belum dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta belum dilakukan pembebasan lahan.

Selain itu, proyek juga diduga tidak dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, dan dokumen studi kelayakan proyek, serta tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Setelah itu, Nur Setiawan memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara 2016—2018 Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pasca-kualifikasi.

Selanjutnya Prasetyo, Nur Setiawan, Akhmad Afif, Rieki, serta penerima manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (MKP) Freddy Gondowardojo diduga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai dengan BSL-11.

Pengaturan dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dan memberikan informasi terkait dengan metode kerja serta memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT), yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian, sedangkan syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT MKP yang dimiliki oleh Freddy.

Sebagai bentuk biaya komitmen atas dimenangkannya beberapa perusahaan dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi, Prasetyo, Nur Setiawan, Akhmad Afif, PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2019—2022 Halim Hartono serta Rieki menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas dari Freddy dan Arista.(ds/antara)

Eks Dirjen KemenhubJakarta
Comments (0)
Add Comment