DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang aparatur sipil negara di lingkup pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim saat ditemui di Konawe, Minggu malam, mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas atau kegiatan perkantoran.
“Secara aturan kalau mudik tentunya kalau kendaraan operasional dinas, kalau bukan lagi jam dinas itu sudah di kantor,” kata Syamsul Ibrahim.
Terkait larangan itu, Wakil Bupati Konawe Syamsul akan memberikan imbauan para ASN agar tidak menggunakan fasilitas mobil dinas itu dalam rangka mudik lebaran.
“Kami akan mengimbau kepada seluruh ASN yang mendapat fasilitas penunjang kendaraan dinas dari pemerintah untuk tidak memanfaatkan mobil dinas tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk para ASN yang tetap ngotot menggunakan kendaraan dinas saat mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk mekanisme pengawasan, Syamsul pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Idul Fitri 2025.
“Kita akan tegur dan memberikan pembinaan,” ucap Syamsul.
Syamsul menambahkan bahwa untuk libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemkab Konawe mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan menginstruksikan seluruh ASN untuk masuk kantor sesuai jadwal, dan tidak menambah libur.
“Insya Allah pada tanggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, kita akan masuk serentak dan apel besar. Dan di situ kita bisa ukur mana yang menambah libur dan tidak. Dan sanksinya akan disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.(ds/ono)