DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memastikan seluruh perusahaan di wilayah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Baubau Moh Abduh di Baubau, Senin, menyatakan pembayaran THR sebagai kewajiban perusahaan itu, untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR biasanya minimal satu bulan gaji. Tergantung lagi dari masing-masing perusahaan. Tapi kita berharap, setiap perusahaan itu mampu memberikan THR kepada karyawannya,” ujarnya.
Disnaker Baubau telah menyiapkan posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dalam upaya menerima karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi dari tempat mereka bekerja.
Dari laporan tersebut, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik terkait dengan pembayaran THR.
“Jika ada laporan, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Apabila perusahaan tidak memberikan THR, kami akan memberikan surat peringatan,” katanya.
Abduh menegaskan perusahaan yang tidak mengindahkan imbauan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan pembinaan lainnya.
Apalagi, katanya, pada perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan mencantumkan hak karyawan untuk menerima THR.
“Sesuai aturan pemerintah, kami mengimbau agar semua perusahaan yang memiliki karyawan mampu memberikan THR,” ujarnya.
Disnaker Baubau berharap, imbauan ini dipatuhi oleh seluruh perusahaan di daerah setempat demi tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja.(ds/ono)