DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memanfaatkan nilai program “Monitoring Center for Prevention” (MCP) dari KPK sebagai tolok ukur keberhasilan pengendalian korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pada 2024, nilai MCP Pemprov DKI Jakarta tercatat sebesar 93, menurun empat poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski masih dalam kategori hijau atau terjaga, menurut Setyo, perbaikan tetap diperlukan agar skor dapat meningkat lagi. Salah satu area intervensi yang menjadi sorotannya adalah sektor pengadaan barang dan jasa, yang mendapatkan nilai MCP terendah, yakni 71.
“Pengendalian pengadaan barang dan jasa ini harus transparan dan berkualitas. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum internal yang memanfaatkan situasi, karena nantinya akan berdampak pada efektivitas anggaran dan pengadaan barang itu sendiri,” kata Setyo dikutip dari laman KPK, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Ketua KPK juga memperhatikan pengelolaan dana pokok pikiran (“pokir”) anggota legislatif. Semestinya, “pokir” berfungsi sebagai alat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam merencanakan pembangunan daerah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, mekanisme tersebut rentan disalahgunakan sehingga memungkinkan terjadinya tindakan korupsi.
“Alokasi anggaran berdasarkan ‘pokir’ harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Jangan sampai mekanisme itu menjadi sarana kepentingan tertentu tanpa diawasi secara ketat,” kata Setyo.
Menurut dia, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif pelaporan, melainkan juga mencakup upaya pencegahan melalui sistem yang transparan, mengingat anggaran DKI Jakarta tahun 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun, dan kontribusi Jakarta sebesar 11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menambahkan, KPK senantiasa menginginkan sinergis dalam hal komunikasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Pemprov DKI Jakarta dengan Kedeputian di KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, agar sistem pengendalian korupsi di Jakarta semakin efektif.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan pihaknya akan membantu penyelarasan program pemerintah daerah dengan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) seiring penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.
“Termasuk pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan penyusunan anggaran yang terus dievaluasi agar lebih optimal. Hal yang sama berlaku untuk pemetaan potensi pendapatan daerah, baik dari retribusi maupun pajak daerah,” kata Didik.
Pernyataan-pernyataan tersebut disampaikan oleh KPK, saat menerima audiensi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Merah Putih pada Senin (24/3).
Audiensi juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Deputi Informasi dan Data Eko Mardjono, Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, serta sejumlah pejabat lainnya dari KPK dan Pemprov DKI.(ds/antara)