Ali Mazi Janji Perjuangkan Pembangunan Lapas Narkotika di Sultra

Anggota Komisi III DPR RI Ali Mazi saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Kendari (Ist)

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi berjanji untuk memperjuangkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Anggota Komisi III DPR RI Ali Mazi saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dirinya sudah berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kendari dan melihat kondisi di tempat tersebut memang sangat memprihatinkan.

“Kini sudah over load atau penuh, yang seharusnya dihuni cuman 300an orang, sekarang dihuni 800an,” kata Ali Mazi.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima permohonan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra untuk meminta pembangunan Lapas Khusus Narkotika di wilayah tersebut.

“Saya sebagai Anggota DPR Dapil Sultra, ini akan saya sampaikan kepada pimpinan nanti di pusat,” ujarnya.

Ali Mazi mengungkapkan bahwa permohonan pembangunan Lapas Khusus Narkotika tersebut akan diperjuangkan di pemerintah pusat, sebab kondisi Lapas Kendari saat ini dinilai sangat kelebihan muatan dari ketentuannya.

“Sekitar 80 persen warga binaan atau narapidana di Lapas Kendari itu diisi oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Karena ternyata di sini kebanyakan narkotika, narkoba ini sangat memprihatinkan,” ungkap Ali Mazi.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada Ditjenpas Sultra serta Kepala Lapas Kelas IIA Kendari agar terlebih dulu untuk berkonsultasi dengan pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Kendari dan Gubernur Sultra untuk pembangunan Lapas Khusus Narkotika tersebut.

“Karena ini harus melalui prosedur, coba sampaikan kepada Gubernur dulu, kemudian saya sebagai anggota DPR RI Dapil Sultra tentu saya akan perjuangkan di pusat, saya akan bawa persoalan ini kepada pemerintah pusat untuk menjadi perhatian khusus,” tambah Ali Mazi.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggaraAli MaziAnggota DPR RI
Comments (0)
Add Comment