DINAMIKA SULTRA.COM, PADANG – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sigap dalam mengantisipasi potensi praktik pungutan liar atau pungli selama libur Lebaran 2025 di setiap objek wisata.
“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bisa memastikan agar tidak ada praktik pungli di objek wisata selama libur lebaran,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu.
Berkaca pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah Adel membenarkan masih ditemukan atau adanya aduan dari masyarakat terkait pungli di sejumlah objek wisata di Ranah Minang. Salah satu pungli yang kerap dilakukan ialah pengenaan tarif parkir kendaraan yang tidak wajar kepada pengunjung.
Untuk mencegah berulangnya praktik pungli di objek-objek wisata, Adel menyarankan agar pemerintah daerah atau pengelola wisata memasang plang atau papan informasi terkait besaran tarif parkir guna meminimalisir pungli.
“Jadi, papan informasi ini bisa menjadi acuan bagi pengunjung di objek wisata untuk membayar tarif parkir kendaraan mereka,” jelas dia.
Beberapa temuan Ombudsman di lapangan juga masih ada petugas parkir namun tidak menggunakan atribut resmi. Ombudsman menyarankan agar kepala daerah atau kepala dinas terkait merespons hal itu untuk mencegah praktik pungli saat libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selain itu, Kepala Ombudsman setempat juga menyarankan supaya pemerintah daerah menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat apabila mengalami praktik pungli.
Khusus layanan pengaduan tersebut Adel mengingatkan dinas terkait menempatkan petugas yang responsif dan berkompeten dalam melayani setiap pengaduan yang masuk. Sebab, jangan sampai kanal laporan itu dibuat namun tidak berfungsi dengan baik.
Terpisah, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar dan sejenisnya saat momen libur Lebaran 2025. Pemerintah Kota Padang juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pemberantasan pungli, premanisme dan sejenisnya.(ds/antara)