DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 terhadap 690 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulardi saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap warga binaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden.
“Sebagaimana peraturan dalam Keputusan Presiden bahwa setiap Hari raya Idul Fitri, dapat perintah untuk memberikan pengurangan masa pidana atau remisi, yaitu bagi warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sulardi.
Dia menyebutkan bahwa besaran remisi yang didapatkan oleh para warga binaan tersebut bervariasi, mulai potongan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan atau 60 hari,
“Adapun besaran remisi warga binaan yang diterima sesuai dengan masa pidana yang sudah dijalani, tapi paling tidak dia sudah menjalani enam bulan masa tahanan,” ujarnya.
Sulardi menjelaskan bahwa berdasarkan data, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari terdapat sebanyak 827 orang yang beragama Islam. Akan tetapi, yang berhak dan dinyatakan memenuhi persyaratan terdapat sebanyak 690 warga binaan, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat.
“Di samping tadi persyaratan administratif, dia sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dia juga harus berkelakuan baik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas, itu syaratnya,” jelas Sulardi
Ia juga menyampaikan kepada para warga binaan untuk menjadikan momen Idul Fitri ini sebagai waktu mengevaluasi diri terkait tindakan apa yang telah dilakukan hingga bisa menempatkan mereka ke dalam Lapas agar tidak diulangi lagi.
“Mungkin barang kali dia sudah melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji atau tersesat hingga akhirnya masuk ke dalam Lapas atau Rutan, di momen Lebaran inilah mereka mengevaluasi diri supaya untuk perbaikan diri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Herman Mulawarman menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan bagi para warga binaan yang telah bersikap baik dan mematuhi segala tata tertib selama menjalani masa tahanan.
“Terkait pemberian remisi yang diberikan oleh pemerintah, bahwa setiap tahun itu semakin meningkat pemberian remisi kepada warga binaan, karena warga binaan ini sudah mematuhi segala aturan tata tertib di lapas, sehingga mereka enggan untuk melakukan pelanggaran di dalam lapas,” katanya.(ds/ono)