
DINAMIKA SULTRA.COM, MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menangkap Noakhi Bulolon alias NB, terpidana kasus kejahatan kesusilaan di Kota Medan, yang namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hari ini kami bersama Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumut menangkap terpidana NB di kompleks Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Ahad.
Dapot mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketika akan ditangkap, menurut dia, terpidana Noakhi Bulolon berusaha melawan petugas. Namun, pihaknya bersama Tim Tabur Kejati Sumut langsung bertindak sigap dengan melihat gerak-gerik terpidana Noakhi Bulolon untuk mengamankannya.
“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Dapot.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terpidana Noakhi Bulolon menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn tertanggal 20 Januari 2022.
“Dalam putusan itu, terpidana dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP,” kata dia.
Sebelumnya, kata Dapot, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar menuntut Noakhi Bulolon dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.
“Terpidana dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, kata dia, terpidana Noakhi Bulolon tidak ditahan.
Setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, terpidana Noakhi Bulolon tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.
“Kami melakukan penangkapan setelah terpidana masuk DPO. Jadi, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen,” tutur dia.
Kejari Medan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran, dan meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua DPO tertangkap. Ini komitmen kami menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Dapot Dariarma.(ds/antara)