Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi 40 Hukum Daerah

Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel mengharmonisasi produk hukum daerah di Pangkalpinang. (ds/ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Babel)

DINAMIKA SULTRA.COM, PANGKALPINANG – Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Triwulan I 2025 telah memfasilitasi pengharmonisasian 40 produk hukum daerah, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Untuk meningkatkan kualitas layanan, pengharmonisasian ranperda dan ranperkada dilaksanakan akselerasi menjadi lima kerja,” kata Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan selama Triwulan I 2025, Kanwil Kemenkum Babel telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 40 produk hukum daerah, sesuai amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .

Adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi adalah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak lima ranperda dan 12 ranperkada. Kabupaten Bangka sebanyak empat ranperkada. Kabupaten Bangka Selatan empat ranperda;

Selanjutnya Kabupaten Belitung sebanyak empat ranperkada, Kabupaten Belitung Timur sebanyak dua ranperda dan empat ranperkada dan Kota Pangkalpinang sebanyak satu ranperda dan empat ranperkada;

“Proses harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, guna menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampikan terima kasih kepada jajaran Pemda di Babel atas sinergi yang telah baik dalam pembentukan produk hukum daerah ini.

“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan makin berkualitas, taat asas, tidak tumpang tindih dan efektif,” katanya.(ds/antara)

Bangka BelitungPangkalpinang
Comments (0)
Add Comment