
DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat, berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022, yang menyeret mantan pejabat MA Zarof Ricar menjadi terdakwa.
Adapun Soesilo merupakan hakim ketua yang menangani sidang kasasi perkara Ronald Tannur pada tahun 2024.
“Ya, saya kenal dengan Zarof Ricar,” kata Soesilo saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengenal penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat maupun ibunda Ronald Tannur, Merizka Widjaja, yang juga menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Selain Soesilo, terdapat pula dua saksi lainnya yang akan diperiksa dalam persidangan kali ini yakni, Abdul Latif selaku Dosen Universitas Jayabaya serta pensiunan hakim ad hoc MA serta Santi selaku Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI Jakarta.
Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan “vonis bebas” pada kasus anaknya.
Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.
Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi guna memperkuat putusan bebas tersebut.
Atas perbuatannya, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ds/antara)