Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titipkan Tas ke Satpam PN Jaksel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025). (ds/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah mendalami motif salah satu tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto (DJU), menitipkan tas miliknya kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam kasus perkara korupsi fasilitas ekspor CPO itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa tas tersebut berisi uang tunai Rp40.000.000 dengan pecahan Rp100.000, lalu uang tunai Rp8.750.000 dengan pecahan Rp50.000, serta 39 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura.

Selain itu, di dalam tas tersebut terdapat pula dua unit ponsel dan sebuah cincin dengan permata berwarna hijau.

Dia lantas mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa satpam PN Jakarta Selatan yang dititipkan tas oleh Djuyamto. Namun, satpam tersebut mengaku hanya dititipkan tas saja.

“Akan tetapi, yang bersangkutan (satpam) hanya dititipin. Jadi, yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” katanya.

Adapun satpam PN Jakarta Selatan telah menyerahkan tas tersebut kepada penyidik pada Rabu (16/4).

“Yang bersangkutan (satpam) menyerahkan secara sukarela kepada penyidik dan oleh penyidik dibuat berita acara penyitaan itu,” katanya.

Saat ini, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dua unit ponsel yang diamankan dari tas milik Djuyamto. Informasi yang didapatkan dari ponsel tersebut akan dibaca dan diverifikasi.

Terkait apakah di dalam ponsel tersebut terdapat informasi soal suap, dia belum bisa memastikannya.

“Belum tahu, karena itu akan masih terus dipelajari oleh tim penyelidik,” katanya.

Selain itu, Djuyamto juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait motif di balik penitipan tas ini.

“Misalnya, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu atau apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lainnya misalnya,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Djuyamto selaku hakim ketua, menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Djuyamto, hakim anggota yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.

Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.(ds/antara)

JakartaKejagung
Comments (0)
Add Comment