Disdikbud Sultra Serahkan Beasiswa ke Mahasiswa dan Siswa Saat Hardiknas

Listen to this article
Sekda Prov.Sultra Asrun Lio (kanan) bersama Kadis Dikbud Sultra Yusmin (kiri) saat memberi keterangan kepada sejumlah media usai memimpin Uapara peringatakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di pelataran kantor Gubernur Sultra, Jumat. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra menyerahkan bantuan beasiswa kepada sejumlah mahasiswa dan siswa SMU/SMK/SLB sederajat di momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di pelataran kantor Gubernur Sultra, Jumat.

Penyerahan beasiswa penerima manfaat itu melalui Sekda Provinsi, Asrun Lio, usai memimpin upacara Hardiknas yang turut disaksikan seluruh Forkopimda Provinsi Sultra, ratusan guru dan siswa-siswi SMU/SMK/SLB dengan berpakaian adat tradisional dari empat etnis suku di Sultra.

“Bantuan beasiswa penerima manfaat setiap tahun dianggarkan dengan besaran bervariasi sesuai dengan tingkatan siswa dan mahasiswa tersebut,” kata Asrun Lio di dampingi Kadis Pendidikan dan kebudayaan Sultra Yusmin.

Tanpa menyebut besaran nilai bantuan beasiswa penerima manfaat tersebut, namun data dari Biro Setda Provinsi Sultra untuk mahasiswa S1 besarannya senilai Rp7,5 juta/tahun sementara untuk mahasiswa Pendidikan S2 senilai Rp15 juta per mahasiswa/tahun.

Khusus untuk beasiswa siswa-siswi SMU/SMK/SLB diberikan senilai antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per siswa.

 

Sebelumnya, Sekda Asrun Lio saat membacakan sambutan tertulis Kemendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan peringatan Hari Pendidikan Nasional bukanlah sekadar seremonial tahunan yang ditandai dengan upacara bendera dan berbagai ragam lomba.

Namun, Hardiknas merupakan momentum untuk kita meneguhkan dan meningkatkan dedikasi, komitmen, dan semangat untuk memenuhi amanat konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan layanan pendidikan yang terbaik, bermutu, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa. Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Sesuai amanat konstitusi, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, domisili dan sebab- sebab lain yang menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.

Pendidikan adalah hak asasi dan hak sipil yang melekat dalam diri setiap insan baik sebagai pribadi maupun warga negara.

Usai memimpin upacara, ratusan guru dan siswa di lapangan kantor gubernur itu, berlomba untuk minta foto bersama dengan Sekda Provinsi Sultra dan Kadis Dikbud Sultra.

“Ini momentum langka bagi kami untuk bisa berfoto dengan pak Sekda dan Kadis Dikbud. Olehnya itu selagi kita ada di lapangan upacara ini memanfaatkan momen ini,” kata Maya, siswa kelas 12 SMK negeri di Kendari.(ds/ono)

#kendari#sulawesitenggaraDisdikbud Sultra
Comments (0)
Add Comment