Pemprov Sultra Tutup Akses Hauling Perusahaan Tambang Konawe

Listen to this article
Hauling PT MCM yang ditutup oleh Pemprov Sulawesi Tenggara (26/5/2025). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menutup akses hauling perusahaan tambang milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra Pahri Yamsul saat ditemui di Konawe, Senin, mengatakan bahwa penutupan tersebut dilakukan bersama tim terpadu sebagai bentuk penegakan aturan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Ia menyampaikan penutupan jalan itu telah memenuhi ketentuan dalam surat dispensasi Nomor B/600.1/570/IK/2024 yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemprov Sultra.

“Sehingga, perusahaan dilarang menggunakan jalan provinsi untuk aktivitas hauling sebelum seluruh kewajiban dipenuhi,” kata Pahri Yamsul.

Dia menyebutkan aktivitas hauling PT MCM telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan provinsi yang dilalui.

“Kalau mereka memakai jalan provinsi, maka harus dirawat agar tetap mulus seperti sediakala. Kenyataannya, kerusakan sudah parah, bahkan sepanjang 40 kilometer menuju arah Kota Kendari. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Pahri Yamsul menjelaskan penutupan tersebut bukan hanya untuk menegakkan regulasi, akan tetapi juga sebagai bentuk upaya untuk melindungi infrastruktur dan kepentingan masyarakat di Bumi Anoa.

Ia menyebut PT MCM merupakan perusahaan tambang kedua yang dikenai sanksi serupa oleh Pemprov Sultra.

“Sesuai regulasi kebinamargaan, mereka wajib memperbaiki jalan yang telah rusak akibat aktivitas hauling tersebut,” jelas Pahri Yamsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Muhammad Rajulan mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT MCM bukan hanya terkait jalan rusak, akan tetapi menyangkut teknis operasional yang menyalahi aturan.

Berdasarkan data yang diperoleh, kendaraan perusahaan itu bisa saja mengangkut hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan hanya berada di angka 8 ton saja.

“Kalau berat kendaraan 4 ton, maka muatan seharusnya tidak lebih dari 5 ton, bahkan dengan dispensasi maksimal hanya 10 ton. Ini jelas melanggar,” sebut Rajulan.

Rajulan menuturkan pelanggaran lainnya yang dilakukan PT MCMC juga mencakup pelaksanaan konvoi yang tidak sesuai ketentuan dan waktu pengangkutan yang tidak terkontrol.

Menurutnya, Pemprov Sultra telah dua kali melayangkan teguran, namun tidak mendapat respons atau itikad baik dari pihak perusahaan.

“Tindakan pemblokiran ini adalah langkah terakhir. Tim pengawas kami yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, akan terus memantau agar tidak ada aktivitas ilegal pascapenutupan. Kami tetap membuka ruang dialog jika perusahaan menunjukkan itikad baik,” tambah Rajulan.(ds/ono)

#sulawesitenggaraKonawe
Comments (0)
Add Comment